Politics & Policy

RUU Perampasan Aset: Mengapa penting untuk berantas korupsi?

Jakarta (ANTARA) - Pemberantasan korupsi tidak hanya berkaitan dengan menghukum pelaku, tetapi juga mengupayakan agar aset yang berasal dari tindak pidana dapat kembali kepada negara. Karena itu, Rancangan...

RUU Perampasan Aset: Mengapa penting untuk berantas korupsi?
Jakarta (ANTARA) - Pemberantasan korupsi tidak hanya berkaitan dengan menghukum pelaku, tetapi juga mengupayakan agar aset yang berasal dari tindak pidana dapat kembali kepada negara. Karena itu, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian dalam agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. RUU Perampasan Aset Tindak Pidana telah menjadi pembahasan selama lebih dari satu dekade. Pada 2026, pembahasan aturan tersebut kembali didorong dan DPR menargetkan penyelesaiannya paling lambat Desember 2026. Lantas, mengapa RUU Perampasan Aset dianggap penting untuk memberantas korupsi? Salah satu alasan utama RUU ini dinilai penting adalah untuk memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana. Dalam perkara korupsi, pemberian hukuman kepada pelaku tidak otomatis mengembalikan seluruh kerugian yang dialami negara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat pemulihan aset sepanjang 2025 mencapai Rp1,53 triliun. Angka tersebut meningkat dibandingkan capaian 2024 yang berada di angka Rp739,6 miliar. Pada tingkat penegakan hukum secara keseluruhan, pemerintah juga mencatat pemulihan aset dari perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri mencapai Rp28,6 triliun sepanjang 2025. Besarnya nilai tersebut menunjukkan bahwa pemulihan aset menjadi bagian penting dalam pemberantasan korupsi karena hasil akhirnya tidak hanya berupa hukuman terhadap pelaku, tetapi juga pengembalian kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana. Mengejar hasil kejahatan, bukan hanya pelakunya Korupsi pada dasarnya bertujuan memperoleh keuntungan secara melawan hukum. Karena itu, penegakan hukum tidak cukup hanya memastikan pelaku mendapatkan hukuman, tetapi juga perlu mengejar aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Kajian mengenai RUU Perampasan Aset menilai aturan tersebut dapat memperkuat pendekatan asset recovery, sehingga pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara. Dengan pendekatan tersebut, aset hasil tindak pidana menjadi salah satu fokus penting dalam proses penegakan hukum. Mengisi keterbatasan aturan yang ada Saat ini, Indonesia sebenarnya telah memiliki sejumlah ketentuan mengenai penyitaan dan perampasan aset melalui berbagai peraturan, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, sejumlah kajian menilai masih terdapat celah dalam kerangka hukum yang ada, terutama terkait mekanisme perampasan aset yang tidak sepenuhnya bergantung pada putusan pidana terhadap pelaku. RUU Perampasan Aset diharapkan memberikan dasar hukum yang lebih komprehensif mengenai bagaimana negara dapat mengejar dan mengelola aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Mengenal mekanisme non-conviction based forfeiture [Baca Liputan Selengkapnya di Politik →](https://www.antaranews.com/berita/5741441/ruu-perampasan-aset-mengapa-penting-untuk-berantas-korupsi)