Politics & Policy
KPK periksa istri eks Bupati Cirebon pada kasus suap pembangunan PLTU
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra, Wahyu Tjiptaningsih (WJ), sebagai saksi kasus dugaan suap terkait izin pembangunan Pembangkit...
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra, Wahyu Tjiptaningsih (WJ), sebagai saksi kasus dugaan suap terkait izin pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 Cirebon.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama WJ,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut Budi mengatakan mantan Wakil Bupati Cirebon Pengganti Antarwaktu tersebut diperiksa KPK untuk penyidikan terkait tersangka Herry Jung.
Berdasarkan catatan KPK per pukul 13.58 WIB, Wahyu Tjiptaningsih memenuhi panggilan pada pukul 09.54 WIB.
Kasus suap izin PLTU 2 Cirebon merupakan pengembangan dari perkara operasi tangkap tangan (OTT) pada 24 Oktober 2018.
Untuk kasus tersebut, KPK pada 15 November 2019 menetapkan Manajer Utama Hyundai Engineering and Construction Herry Jung, dan Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno sebagai tersangka kasus tersebut.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Herry Jung diduga memberi suap senilai Rp6,04 miliar dari janji awal Rp10 miliar untuk Bupati Cirebon periode 2014—2019 Sunjaya Purwadi Sastra terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR) untuk membangun PLTU 2 di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Sementara itu, Sutikno diduga memberi suap senilai Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT Kings Property Indonesia.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
[Baca Liputan Selengkapnya di Berita Terkini →](https://www.antaranews.com/berita/5741695/kpk-periksa-istri-eks-bupati-cirebon-pada-kasus-suap-pembangunan-pltu)