News
THMP: Pihak Ketiga tak Bisa Gugat Presiden dan Wapres
Tim Hukum Merah Putih (THMP) menilai kedudukan Presiden dan Wakil Presiden yang telah ditetapkan melalui proses pemilihan umum tidak dapat digugat melalui mekanisme judicial review
Tim Hukum Merah Putih (THMP) menilai kedudukan Presiden dan Wakil Presiden yang telah ditetapkan melalui proses pemilihan umum tidak dapat digugat melalui mekanisme judicial review.
[Baca Liputan Selengkapnya di Mediaindonesia →](https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/935527/thmp-pihak-ketiga-tak-bisa-gugat-presiden-dan-wapres)