News

TERGIUR Upah Rp2 Juta, Kurir Sabu 1 Kilogram Divonis 12 Tahun dan Denda Rp250 Juta

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp250 juta.

TERGIUR Upah Rp2 Juta, Kurir Sabu 1 Kilogram Divonis 12 Tahun dan Denda Rp250 Juta
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp250 juta. [Baca Liputan Selengkapnya di Tribun-medan.com →](https://medan.tribunnews.com/news/1811813/tergiur-upah-rp2-juta-kurir-sabu-1-kilogram-divonis-12-tahun-dan-denda-rp250-juta)