News
Praktik STNK Only Berpotensi Timbulkan Risiko Hukum bagi Konsumen dan Multifinance
Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli
Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menyebut praktik jual-beli kendaraan hanya dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau STNK only masih marak ditemukan sejauh ini, khususnya dalam media sosial komunitas.
Mengenai hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai praktik STNK only bisa berdampak negatif bagi konsumen maupun industri pembiayaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan hal itu berpotensi menimbulkan risiko hukum bagi konsumen maupun industri multifinance.
"Dengan demikian, diperlukan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menegakkan kepatuhan," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Senin (14/9/2026).
Agusman menyampaikan koordinasi penindakan terhadap praktik STNK only terus dilakukan, serta terus dicermati dampaknya terhadap kualitas pembiayaan multifinance ke depannya.
Sementara itu, Ketua Umum APPI Suwandi Wiranto mengatakan kondisi maraknya praktik STNK only adalah suatu bentuk pelanggaran. Sebab, dia bilang penjualan motor bekas yang benar harus disertai dengan BPKB.
"Kami khawatir bahwa jumlah komunitas tersebut terus bertambah. Menurut kami, penjualan kendaraan STNK only sebenarnya dari sisi aspek hukum adalah suatu pelanggaran," ujarnya saat Webinar OJK Institute, Kamis (3/9/2026).
Bagi industri pembiayaan, Suwandi menerangkan praktik itu juga bisa menjadi suatu permasalahan serius, yaitu ketika kendaraan yang menjadi objek pembiayaan berpindah tangan.
Dalam proses penagihan, dia menyampaikan perusahaan pembiayaan kerap kesulitan menemukan kendaraan, karena unit yang dibiayai sudah berpindah ke pihak ketiga, keempat, bahkan kelima.
"Kondisi tersebut membuat proses eksekusi kendaraan menjadi makin kompleks," tuturnya.
Suwandi mengatakan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tidak seharusnya dialihkan atau diperjualbelikan kepada pihak lain tanpa persetujuan kreditur.
Oleh karena itu, dia bilang APPI terus melakukan koordinasi dengan sejumlah kementerian dan regulator untuk menyampaikan persoalan praktik STNK only, sekaligus mendorong terciptanya iklim pembiayaan yang lebih baik.
Lebih lanjut, Suwandi juga mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati membeli kendaraan STNK only, mengingat harga kendaraan yang lebih murah tidak menjamin pembeli memiliki kendaraan secara sah, terutama jika kendaraan tersebut masih dalam status kredit.
Selain itu, APPI juga berupaya untuk mendorong perusahaan pembiayaan memperkuat manajemen risiko, termasuk melalui seleksi calon debitur yang lebih ketat dan pemetaan zona pembiayaan.
[Baca Liputan Selengkapnya di Kontan Co Id →](https://keuangan.kontan.co.id/news/praktik-stnk-only-berpotensi-timbulkan-risiko-hukum-bagi-konsumen-dan-multifinance)