News

Polisi ungkap skema bayaran massa kerusuhan 27 Agustus

Polda Metro Jaya menampilkan pelaku massa kerusuhan demo pada 27 Agustus 2026, Jakarta, Sabtu (12/9/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri/aa. Jakarta (ANTARA)...

Polisi ungkap skema bayaran massa kerusuhan 27 Agustus
Polda Metro Jaya menampilkan pelaku massa kerusuhan demo pada 27 Agustus 2026, Jakarta, Sabtu (12/9/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri/aa. Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya mengungkap tiga klaster pendanaan dan penggerakan massa dalam penyidikan kerusuhan yang terjadi di Jakarta pada 27 Agustus 2026. Dalam dua klaster, polisi menemukan dugaan pembayaran kepada orang yang digerakkan masing-masing sebesar Rp40 ribu dan Rp70 ribu per orang. "Hasil pengembangan proses penyidikan, kami menemukan fakta hukum terkait pihak-pihak yang melakukan pendanaan dan pergerakan massa," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu. Iman menjelaskan pada klaster pertama, tersangka kerusuhan mendapatkan pendanaan dari koordinator lapangan berinisial JT dengan nominal Rp40 ribu per orang. Menurut polisi, JT mendapatkan perintah dari seseorang berinisial PKL. Selanjutnya, PKL disebut mendapat perintah dari KHT alias HY, sedangkan KHT diduga mendapat perintah dari SO. [Baca Liputan Selengkapnya di LKBN ANTARA →](https://www.antaranews.com/berita/5737835/polisi-ungkap-skema-bayaran-massa-kerusuhan-27-agustus)