News
21 layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, apa saja?
Biani bersama putranya Hadid yang menderita Talasemia mendapat jaminan pengobatan melalui Program JKN ketika berada di rumahnya Desa Pendreh, Kecamatan Teweh Tengah, Senin (31/8/2026)....
Biani bersama putranya Hadid yang menderita Talasemia mendapat jaminan pengobatan melalui Program JKN ketika berada di rumahnya Desa Pendreh, Kecamatan Teweh Tengah, Senin (31/8/2026). (ANTARA/HO-BPJS Kesehatan Muara Teweh) Jakarta (ANTARA) - BPJS Kesehatan menjadi salah satu program jaminan sosial yang membantu masyarakat mendapatkan akses terhadap pelayanan kesehatan.
Melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), peserta dapat memperoleh berbagai pelayanan medis sesuai dengan ketentuan dan manfaat yang berlaku. Namun, anggapan bahwa seluruh biaya pengobatan otomatis ditanggung BPJS Kesehatan perlu diluruskan. Ada sejumlah penyakit, kondisi, tindakan medis, dan pelayanan kesehatan yang memang tidak termasuk dalam cakupan JKN.
Ketentuan mengenai pelayanan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, beserta perubahan dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, peserta JKN sebaiknya mengetahui jenis pelayanan yang tidak ditanggung agar tidak salah memahami manfaat kepesertaan saat membutuhkan perawatan. Daftar pelayanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan
[Baca Liputan Selengkapnya di LKBN ANTARA →](https://www.antaranews.com/berita/5727123/21-layanan-yang-tidak-ditanggung-bpjs-kesehatan-apa-saja)