News
UMK wajib sertifikat halal, simak syarat dan cara daftarnya
Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita (kiri) menyerahkan sertifikat halal kepada perwakilan pelaku usaha Kampung Sate saat penyerahan sertifikasi halal bagi UMKM kuliner di Pringgitan Rumah Dinas Bupati...
Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita (kiri) menyerahkan sertifikat halal kepada perwakilan pelaku usaha Kampung Sate saat penyerahan sertifikasi halal bagi UMKM kuliner di Pringgitan Rumah Dinas Bupati Ponorogo, Jawa Timur. Sertifikasi yang difasilitasi BPJPH Jawa Timur dan Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo tersebut menandai Kampung Sate dan Kampung Dawet Jabung sebagai kampung halal guna memperkuat daya saing UMKM dan memperluas akses pasar produk kuliner lokal.
(ANTARA/HO - Prokopim Ponorogo) Jakarta (ANTARA) - Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di sektor makanan dan minuman wajib memastikan produknya telah bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2026. Ketentuan ini juga mencakup hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. Kewajiban tersebut merupakan bagian dari tahapan penerapan Jaminan Produk Halal (JPH) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Batas waktu 18 Oktober 2026 berlaku setelah masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan milik UMK yang berlangsung hingga 17 Oktober 2026. Selain produk makanan dan minuman, mulai tanggal tersebut kewajiban juga diperluas untuk sejumlah kategori lain, termasuk kosmetik, produk kimiawi dan produk rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, serta sejumlah barang gunaan. Cara mengurus sertifikat halal untuk UMK
[Baca Liputan Selengkapnya di LKBN ANTARA →](https://www.antaranews.com/berita/5727132/umk-wajib-sertifikat-halal-simak-syarat-dan-cara-daftarnya)