News

HE SDA mulai 1 September 2026: Siapa yang dapat relaksasi?

Ketentuan tersebut merupakan implementasi Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023 mengenai DHE SDA. Penerapannya berlaku untuk...

HE SDA mulai 1 September 2026: Siapa yang dapat relaksasi?
Ketentuan tersebut merupakan implementasi Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023 mengenai DHE SDA. Penerapannya berlaku untuk Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) mulai 1 September 2026. DHE SDA adalah devisa yang diperoleh eksportir dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam yang berasal dari kegiatan ekspor. Pemerintah mewajibkan eksportir SDA memasukkan atau merepatriasi 100 persen DHE SDA ke dalam Sistem Keuangan Indonesia. Kebijakan tersebut bertujuan menjaga ketersediaan likuiditas valuta asing di dalam negeri, memperkuat stabilitas makroekonomi dan mendukung pembiayaan pembangunan. Apa yang berubah mulai 1 September? Ketentuan baru bukan berarti seluruh eksportir SDA mendapat kewajiban yang lebih ringan. Relaksasi melalui Pasal 18A hanya berlaku sebagai fasilitas khusus dan bersifat opsional bagi eksportir sektor pertambangan yang memenuhi persyaratan tertentu. [Baca Liputan Selengkapnya di LKBN ANTARA →](https://www.antaranews.com/berita/5721776/he-sda-mulai-1-september-2026-siapa-yang-dapat-relaksasi)