News
Aturan baru PIP 2026, ini perubahan yang perlu diketahui
Wali Kota Tebing Tinggi H. Iman Irdian menyerahkan Surat Keputusan PIP Kepada Kepala SD dan SMP se-Kota Tebing Tinggi di Ruang Aula Gedung Balai Kota, Jalan Dr. Sutomo, Selasa (18/8/2026).ANTARA/HO...
Wali Kota Tebing Tinggi H. Iman Irdian menyerahkan Surat Keputusan PIP Kepada Kepala SD dan SMP se-Kota Tebing Tinggi di Ruang Aula Gedung Balai Kota, Jalan Dr.
Sutomo, Selasa (18/8/2026).ANTARA/HO Jakarta (ANTARA) - Pemerintah mulai menerapkan aturan baru Program Indonesia Pintar (PIP) pada 2026 dengan sejumlah perubahan, mulai dari perluasan penerima hingga jenjang taman kanak-kanak (TK), mekanisme pengusulan oleh sekolah, sampai perubahan pola penetapan dan besaran bantuan. Perubahan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah. Aturan yang berlaku sejak 13 Mei 2026 itu menggantikan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020.
Pelaksanaannya juga diatur melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026 dan Kepmendikdasmen Nomor 171 Tahun 2026 mengenai besaran bantuan. Lantas, apa saja yang berubah dalam aturan PIP 2026? Penerima PIP diperluas hingga jenjang TK
[Baca Liputan Selengkapnya di LKBN ANTARA →](https://www.antaranews.com/berita/5734168/aturan-baru-pip-2026-ini-perubahan-yang-perlu-diketahui)